pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali. 3- 4. pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali

 
 3- 4pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali  Pegawai yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti , dengan melampirkan surat keterangan dokter

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. Cuti diberikan oleh PPK. 11. Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti di luar tanggungan Negara atau cuti yang akan . Untuk mengajukan cuti tahunan, kamu harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti. mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan S urat K eterangan D okter P emerintah yang paling sedikit memuat diagnosa, terapi, alasan perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang di perlukan. (b) Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah 2. Selama menggunakan hak cuti besar, PNS bisa tetap menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan. Haryomo menekankan cuti merupakan hak setiap PNS. Selain sakit, bagi PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1 1/2 (satu setengah bulan) dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau. Pasal 7 (1) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1. DI PUSKESMAS KUMPAI BATU ATAS No. (2) PNS guru dan dosen dapat cuti tahunan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada PP No. pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hiarkhi. Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). tetapi untuk mempercepat pemeriksaan, maka pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat memerintahkan pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan itu, dengan ketentuan. Cuti. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah". tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. setelah mendapat pendelegasian dari para pejabat tersebut diatas berhak memberikan cuti, kecuali cuti diluar tanggungan negara. 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan. harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hirarkhi. Diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. Pejabat yang berwenang dapat menolak atau mengabulkan. Penggunaan hak cuti dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepen tingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. (2) PNS yang. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, saat menetapkan pemberian cuti besar tetap mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan permintaan cuti besar. Pejabat Yang Berwenang Memberikan. 1. RUANG LINGKUP. Pegawai yang sakit selama 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya, secara tertulis. Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. g. 2. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI. Contoh: Sdr. h. pejabat yang berwenang memberikan cuti. Penghasilan PEGAWAI / KARYAWAN selama. Lamanya 12 hari kerja. Cuti Besar a. Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain. Satuan kerja adalah unit kerja setingkat Pimpinan tinggi Madya pada lingkungan mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Pegawai Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki, kecuali cuti sakit yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Undang-Undang No. Pasal 17 Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan(4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik. Pasal 11 Cuti besardapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang. Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat. Page 1. Diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1). Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7. 2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. 11/2017), guru dan dosen. ( 4) Keputusan. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu . Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di. Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh TKPKN. Lama cuti karena Alasan penting Lama cuti karena alasan penting diberikan untuk maksimal dua bulan. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. dengan segera kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," imbuhnya. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Sebagaimana pekerja pada umumnya, sebagai seorang abdi negara juga diberikan hak untuk mengajukan cuti, termasuk cuti alasan penting PNS. jumlah PPAT di daerah kerja yang bersangkutan lebih dari 50 % formasi, atau b. NOMOR 162/PMK. Pasal 11 Cuti besardapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan. menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan transportasi. Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Bupati. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. Jenis cuti antara lain cuti sakit, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama dan cuti diluar tanggungan negara. Pasal 11 Cuti besardapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,Pelanggaran Terhadap Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan Kewajiban lain PNS yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23, terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, antara lain sebagai berikut: 1. (5)Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak‑hak atas tanah, Undang‑Undang Nomor 5 Tahun. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Surat edaran kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tanggal 25 Februari 1977. Ada bermacam-macam cuti. JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, terdapat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Page 3. dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. 4. (2) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Detail layanan Cuti Pegawai adalah sebagai berikut: Jenis Cuti. PENDELEGASIAN/PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI (PyB) 1. dibebaskan dari jabatannya kecuali cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Pada dasarnya pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum. PENGAJUAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL. alasan. 5 Tahun 2014 Tentang. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti 1. 5. Agama. bupati/walikota di kabupaten/kota. Untuk memanfaatkannya, pegawai negeri sipil mengajukan permohonan, dengan melampirkan surat keterangan dokter, kepada PyB yang terdaftar di dalam atau di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang/pejabat tinggi. Seluruh PNS : Cuti Di Luar Tanggungan Negara;. 7. Rabu, 26 April 2017. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. bersangkutan tetap menerima penghasilan yang menjadi haknya, kecuali pasal 13 ayat (3) dan pasal 15 ayat (2). 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Pasal 15 (1) Dalam hal terjadi kedaaan kahar (force majeur), maka pegawai dapat: a. Hari adalah hari kerja. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangB. (2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. Untuk pns dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi; Ketentuan Pemberian Izin Belajar. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diamil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh. Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan: . Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1)10. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 2. Di dalam PP No. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama; 6. (2) Cuti karena alasanpenting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang. Prosedur Cuti Tahunan. dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI. (2) Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. (2) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk. Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai. 5. pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pasal 12 Selama menggunakan hak atas Cuti besar, PNS yang. TENTANG. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti Tahunan ke. Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. (5) Dalam hal kondisi PNS sebagaimana dimaksudPejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, saat menetapkan pemberian cuti besar tetap mempertimbangkan cuti tahunan yang sudah digunakan selama 12 (dua belas) hari kerja sebelum mengajukan permintaan cuti besar. Hal ini diatur. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. Mengeluarkan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. Kepala SKPD; dan c. (5) Dalam hal kondisi PNS sebagaimana dimaksudSementara pejabat yang berwenang memberikan izin cuti PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan izin cuti. untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang juga harus mendapat persetujuan dari ke Kepala BKN d. dapat menunggukeputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangtertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapatmemberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Direktur atau Kepala Unit terkait untuk memberikan cuti. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau Pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti. pimpinan lembaga di LPNK, termasuk Kepala BIN dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden; 3. 14. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangLembaga yang bersangkutan. Pejabat yang berwenang memberikan cuti yang dimaksud di atas, dengan surat keputusan dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk memberikan cuti Pegawai Negeri Sipil,kecuali cuti di luar tanggungan Negara yang dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor. Pasal 29 Tiba dari pejabat yang berwenang buat memberikan liburan, jenis-macam cuti, hingga tata mandu pengajuan libur semua sudah diatur dalam ketentuan. Pasal 1 3 (1) Perhitunga n atas hak C uti B esar bagi PNS yang telah selesai menjalankan C uti D iluar T anggungan Negara,. Pasal 34 Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Melahirkan/Bersalin adalah Kepala Biro Kepegawaian UPI, kecuali untuk kelahiran anak keempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3), Pejabatpejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS mencabut: Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak. PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;12. permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pasal 10 Cuti besardapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhikewajiban agama. : 445/ /SOP/KBA/2016 No. PPK sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: Menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pimpinan Lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh. Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali. Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menagguhkan cuti tahunan paling lambat akhir. 1 pt. "Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka Bapak/Ibu. (4) Pemberian izinsementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera. 17. b. Ia menjelaskan pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti diberikan oleh PPK yang terdiri atas: 1. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.